Minggu, 10 Juni 2012

Revisi Perancangan MEDIA


PENGGUNAAN MEDIA VIDEO/POWER POINT
DALAM PEMBELAJARAN HAJI DAN UMRAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KELAS IX SEMESTER 5
PADA SMP NEGERI 1 KERITANG


BAB  I
A.  TEORI-TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
            Belajar (learning) adalah “perubahan terus menerus dalam kemampuan yang berasal dari pengalaman pebelajar dan interaksinya dengan dunia” (Driscoll, 2000).  Belajar merupakan pengembangan dari pengetahuan, keterampilan, atau sikap yang baru ketika seseorang berinteraksi dengan informasi dan lingkungannya.
            Menurut perspektif Kognitifisme, belajar adalah bagaimana orang berfikir, menyelesaikan masalah sebagai respon dari lingkungannya. Kognitifisme, memberikan kontribusi dengan menciptakan model tentang bagaimana pebelajar menerima, memproses dan merekayasa informasi yang diterima. Menurut teori Kognitivisme, informasi yang diterima dan disimpan dalam ingatan jangka pendek akan diulang-ulang hingga akhirnya siap untuk disimpan dalam ingatan jangka panjang. Jika informasi tersebut tidak diulang-ulang, maka ia akan memudar dari ingatan jangka pendek. Para pebelajar kemudian menggabungkan informasi dan keterampilan dalam memori jangka panjang untuk mengembangkan strategi kognitif, atau keterampiulan untuk mengatasi tugas-tugas yang rumit. Para kognitivis memiliki persepsi lebih luas tentang pembelajaran dari pada kaum behavioris.
            Dalam perspektif Behavioris, belajar ditandai dengan adanya perubahan tingkah laku. Skinner (salah satu pendukung behaviorisme) memperlihatkan bahwa penguatan, atau memberi ganjaran pada respons yang diinginkan, dapat membentuk pola perilaku organisme. Ia mendasarkan teori belajarnya yang dikenal sebagai teori penguatan. Hasil dari pola belajarnya tersebut adalah kemunculan pembelajaran terprogram yang belakangan berkembang menjadi pembelajaran berbantuan komputer.
            Belajar sesungguhnya tidak saja tertumpu dan berada dalam kawasan/ranah kognitif, tetapi juga pada aspek dan ranah lainnya. Setidaknya ada tiga ranah utama belajar, yaitu kognitif, afektif, dan kemampuan motorik :
·         Ranah Kognitif. Dalam ranah Kognitif, belajar menggunakan serangkaian kemampuan intelektual yang dapat dikelompokkan menjadi informasi verbal/visual atau keterampilan intelektual. Belajar verbal/visual biasanya melibatkan pengingatan atau pengingatan kembali fakta atau informasi.
·         Ranah Afektif. Ranah afektif melibatkan sikap, perasaan, dan nilai-nilai. Tujuan afektif meliputi menstimulusi minat, mendorong berprilaku yang baik dan beretika.
·         Ranah Psikomotorik. Dalam ranah kemampuan motorik, belajar melibatkan keterampilan fisik, mulai dari motorik sederhana sampai kepada motrik yang kompelks.
Untuk merangsang pebelajar agar belajar, perlu diciptakan melalui penyusunan pengalaman yang membantu pebelajar meraih perubahan kemampuan yang diinginkannya. Inilah  fungsi pengajaran dan pembelajaran. Gagne menjelaskan pengajaran sebagai sekumpulan kejadian yang bersifat eksternal bagi para pebelajar yang dirancang untuk mendukung proses internal belajar (Gagne, 1985). Dengan demikian, pengajaran merupakan penyusunan informasi dan lingkungan untuk memudahkan belajar.         
B.  TEORI-TEORI MEDIA
            Media, merupakan bentuk jamak dari medium yang berarti perantara. Istilah ini merujuk pada apa saja yang menjembatani/mengantarai antara sumber atau pemberi informasi dengan penerima informasi. Ada enam kategori dasar media, yaitu teks, audio, visual, video, perekayasa (manipulative), dan orang (nara sumber).
Dari berbagai defenisi media, dapat disimpulkan bahwa media adalah sesuatu yang bersifat menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran, perasaan, dan kemauan audien (siswa) sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada dirinya. Penggunaan media secara kreatif akan memungkinkan audien (siswa) untik belajar lebih baik dan dapat meningkatkan performan mereka sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penggunaan media dalam proses belajar mengajar mempunyai nilai-nilai praktis sebagai berikut:
1.      Media dapat mengatasi berbagai keterbatasan pengalaman yang dimiliki siswa atau mahasiswa.
2.      Media dapat mengatasi ruang kelas.
3.      Media memungkinkan adanya interaksi langsung antara siswa dengan lingkungan.
4.      Media menghasilkan keseragaman pengamatan.
5.      Media dapat menanamkan konsep dasar yang benar, konkrit, dan realistis.
6.      Media dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru.
7.      Media dapat membangkitkan motifasi dan merangsang siswa untuk belajar.
8.      Media dapat memberikan pengalaman yang integral dari sesuatu yang konkrit yang sampai kepada yang abstrak.
Menurut Nugent (2005), banyak guru menggunakan video untuk memperkenalkan topik pembahasan, menerangkan materi pelajaran, melakukan remedial, dan mempromosikan pengayaan kegiatan belajar. Video bisa digunakan dalam semua lingkungan belajar; di kelas, kelompok belajar kecil, dan siswa secara individu
Video tersedia hampir untuk semua topik pembahasan dan untuk semua tipe siswa di semua bidang pengajaran baik kognitif, affektif, keahlian motorik, maupun interpersonal. Melalui video, benda-benda yang berukuran besar bisa dibawa ke dalam kelas termasuk juga benda-benda kecil yang kasat mata atau terlalu kecil untuk dilaihat dengan mata telanjang. Bahkan benda-benda berbahaya seperti gerhana matahari bisa dipelajari dengan aman. Waktu bisa dihemat dan tinjau lapanganpun tak perlu dilakukan lagi.

BAB  II
ANALISIS KELAS (DALAM PENDEKATAN ASSURE)

A.  ANALISIS PEBELAJAR
1.  Karakteristik Umum.
            Para siswa kelas IX SMP Negeri 1 Keritang semuanya beragama Islam, dengan latar belakang berbagai macam suku dan budaya, dan rata-rata berasal dari lingkungan keluarga menengah ke bawah. Dari segi gender, mereka terbagi merata, berusia antara 14 hingga 16 tahun. Secara umum para siswa memiliki kemampuan dasar membaca al Quran yang merata, sekitar 5-8 orang saja yang memiliki kemampuan di atas rata-rata.
            Dari latar belakang pendidikan, umumnya para siswa bearasal dari Sekolah Dasar, hanya 4 orang siswa saja yang berasal dari Madrasah Ibtidaiyah. Para siswa tersebut berkelakuan baik, tetapi kecendrungan mereka agak gelisah dan kurang fokus pada pelajaran pada jam pelajaran akhir (siang), sementara pelajaran pendidikan Agama seringnya pada jam-jam pelajaran akhir.
2.  Kecakapan Dasar
            Siswa kelas IX SMP Negeri 1 Keritang, secara umum telah memiliki kecakapan/pengetahuan dasar pendidikan agama Islam, seperti kemampuan membaca al Quran, pengetahuan tentang sifat-sifat Allah, asmaul husna, tata cara bersuci, syarat dan rukun shalat, dan juga zakat serta puasa. Pengetahuan dasar pendidikan agama islam tersebut, dapat mereka fahami dan aplikasikan, karena disamping telah mereka praktikkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah dan di rumah, akan tetapi pengetahuan yang juga mereka terima sejak SD dan MI tersebut seringkali mereka lihat dan saksikan dalam praktik sehari-hari di tengah masyarakat.
            Namun untuk materi ibadah haji dan umrah, para siswa umunya hanya sebatas pengetahuan informative yang bersifat umum dan garis besarnya saja, karena tidak ada satu siswa pun yang sudah mengerjakan ibadah haji dan umrah.
3.  Gaya  Belajar
            Siswa kelas IX SMP Negeri 1 Keritang memiliki minat dan tingkat motivasi belajar yang masih cukup rendah. Hal ini dikarenakan sebagian besar guru mengajar masih bersifat konvensional, dengan banyak ceramah, mencatat dan kurang variatif dalam metode, strategi dan media belajar. Dalam pembelajaran dengan Tanya jawab-pun, secara umum mereka juga kurang termotivasi, bahkan dengan metode diskusi juga terkadang tidak berlangsung sesuai dengan yang diharapkan. Tingkat minat dan motivasi mereka cukup meningkat ketika mereka diberikan pembelajaran yang variatif dengan menggunakan media dan metode pembelajaran yang baru dan menyenangkan seperti melalui media radio, televisi atau video.
            Para siswa kelas IX SMP Negeri 1 Keritang sebenarnya punya gaya belajar yang beragam, akan tetapi ketika digunakan media audio visual, seperti video dan power point, umumnya para siswa lebih tertarik dan memiliki tingkat motivasi dan perhatian yang lebih dari pembelajaran konvensional biasanya. Hal ini terjadi karena pembelajaran melalui media audio visual adalah sesuatu yang baru dan masih asing bagi mereka dalam pembelajaran. Disamping itu secara umum para siswa memiliki kebiasaan menonton televisi yang cukup tinggi.

B.  TUJUAN DAN STANDAR
Mata pelajaran                : Pendidikan Agama Islam Kelas IX semester 1 Tahun Pelajaran 2011/2012
1.  Standar Kompetensi : Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah
2.  Kompetensi Dasar :  -  Menyebutkan pengertian dan ketentuan haji dan umrah
                                       -  Memperagakan pelaksanaan ibadah haji dan umrah
3.  Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini diharapkan : 
v  Siswa dapat menjelaskan pengertian, hukum, syarat-syarat, rukun, dan  wajib haji dan umrah, serta larangan di waktu haji dan umrah, dan denda (dam)-nya.
v  Siswa dapat membaca dan mengartikan dalil tentang haji dan umrah.
4.  Kriteria Ketuntasan Minimum : 73 (TUJUH PULUH TIGA)

C.  PILIHAN MEDIA
            Dalam proses pembelajaran strategi yang digunakan diusahakan keseimbangan antara peran siswa dan guru, namun lebih berpusat kepada siswa (pebelajar), pembelajar hanya sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa untuk belajar dan memberikan penjelasan hal-hal baru dan meluruskan pemahaman siswa yang keliru.
            Materi pembelajaran ini sifatnya umum, namun siswa mesti juga dapat memahami dan mengetahuinya secara lebih mendalam. Oleh karena materi ini jarang dan siswa hanya mendengar informasi secara verbal saja, maka diperlukan media dan teknologi yang dapat memberikan gambaran visual yang dapat membawa siswa dalam gambaran suasana dan emosional yang lebih mendekati kondisi nyata dari peristiwa yang dipelajarinya. Apalagi materi ini belum tentu akan mereka lakukan secara nyata dan konkrit dengan suasana dan kondisi yang sebenarnya.
            Untuk lebih mendekati dan memudahkan para siswa, maka media dan teknologi yang digunakan dalam pembelajaran adalah media audio visual, melalui tayangan video atau power point yang dilengkapi tayangan video. Hal ini sesuai dengan karakteristik video yaitu :
1.     Video memberikan kita kemudahan untuk mengurangi atau meningkatkan lama waktu yang dibutuhkan dalam mengobservasi sebuah kejadian.
2.     Video bisa membantu kita melihat phenomena-phenomena baik yang bersifat makrokosmos maupun mikrokosmos
3.     Waktu dan ruang juga bisa dimanipulasi dalam bentuk animasi
D.  PEMANFAATAN MEDIA
            Pemilihan media video atau power point, dengan pertimbangan selain media ini masih baru dan menarik perhatian siswa, ketersediaan alat untuk pemanfaatan media ini juga telah tersedia di sekolah, baik itu LCD Proyektor maupun jaringan listrik yang sudah memadai


BAB  III
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah
:
SMP Negeri 1 Keritang
Mata Pelajaran
:
Pendidikan Agama Islam
Kelas   /Semester
:
IX/1
Standar Kompetensi
:
6. Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umrah
Kompetensi Dasar
:
6.1. Menyebutkan pengertian dan ketentuan haji dan umrah
Alokasi Waktu          
:
2  X  40 menit ( 1 pertemuan)

Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini diharapkan : 
v  Siswa dapat menjelaskan pengertian, hukum, syarat-syarat, rukun, dan  wajib haji dan umrah, serta larangan di waktu haji dan umrah, dan denda (dam)-nya.
v  Siswa dapat membaca dan mengartikan dalil tentang haji dan umrah.

Materi Pembelajaran   
  • Pengertian haji dan umrah.
  • Dalil naqli tentang haji dan umrah.
  • Hukum melaksanakan ibadah haji dan umrah.
  • Syarat-syarat haji dan umrah.
  • Rukun haji dan umrah.
  • Wajib haji dan umrah.
  • Sunah haji dan umrah
  • Larangan bagi orang yang melaksanakan haji dan umrah.
  • Dam dalam haji dan umrah.

Metode Pembelajaran 
  • Ceramah
  • Tanya jawab
  • Diskusi dan Penugasan

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
  • Apersepsi
  • Guru memotivasi siswa mengenai pentingnya mempelajari ketentuan haji dan umrah.
  • Siswa dibagi menjadi 5-6 kelompok


Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
  • Siswa secara berkelompok mendengarkan dan memperhatikan video/power point tentang haji dan umrah
  • Disaat mendengarkan dan memperhatikan tayangan video/power point tersebut, siswa mencatat hal-hal yang penting
  • Setelah selesai penayangan video/power point, siswa dalam kelompoknya berdiskusi dan membuat resume tentang haji dan umrah

2). Elaborasi
  • Siswa secara berkelompok memaparkan resume kelompoknya masing-masing, kelompok lain dapat menanggapi dan bertanya.

3) Konfirmasi
  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan

Kegiatan Penutup
¨      Guru bersama siswa melakukan refleksi dan kesimpulan tentang materi pembelajaran

Sumber Belajar           
·        Buku PAI Kelas IX  , Penerbit   Umum
·        Video/Power Point

Penilaian                     

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen / Soal
¨       Menjelaskan pengertian haji dan umrah serta dasar hukumnya.
¨       Menjelaskan syarat-syarat haji dan umrah.
¨       Menjelaskan rukun dan wajib haji keduanya.


¨       Menjelaskan sunnah haji dan umrah.
¨       Menjelaskan larangan-larangan pada waktu melaksanakan ibadah haji dan umrah.
¨       Menunjukkan dalil naqli terkait dengan ibadah haji dan umrah.

¨       Menjelaskan hikmah dan fungsi ibadah haji dan umrah.
Tes tertulis

Tes uraian
¨       Jelaskan apa yang dimaksud dengan haji dan umrah!
¨       Apa hukum haji dan umrah !
¨       Sebutkan syarat-syarat haji dan umrah!
¨       Jelaskan rukun-rukun haji yang kalian ketahui!
¨       Jelaskan wajib-wajib haji dan umrah!
¨       Sebutkan beberapa sunnah haji dan umrah!
¨       Sebutkan dua macam larangan yang dilkukan pada waktu melaksanakan ibadah haji!

¨       Carilah dalil naqli baik dari ayat-ayat al-Quran maupun hadits terkait dengan ibadah haji dan umrah lalu tuliskan dalam buku kerja kalian!
¨       Cobalah kalian lakukan identifikasi tentang hikmah dan fungsi ibadah haji dan umrah terkait dengan perilaku kita sehari-hari!


Kotabaru,  21  Mei  2012
                                                                        Guru Mapel PAI




                                                                       FATHURRAHMAN, S. Ag                                                                                              NIP. 197412311998021004             




Sabtu, 02 Juni 2012

butterflay on blue flower


ANGGARAN DASAR PGRI


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III
JATI DIRI

Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan



BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 4
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul,
b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c. non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI
TUJUAN

Pasal 6
PGRI bertujuan :
a mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1) PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.


BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI.
(2) Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena diberhentikan, atau
c. karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a. hak bicara;
b. hak suara;
c. hak memilih;
d. hak dipilih;
e. hak membela diri;
f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Provinsi.
c. Tingkat Kabupaten/Kota.
d. Tingkat Cabang/Cabang khusus.
e. Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.

Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
a. Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.
b. Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal 20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
a. Badan Pimpinan Organisasi,
b. Anak Lembaga dan Badan khusus,
c. Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,
a. Forum Organisasi,
b. Badan Penasihat,
c. Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri dari :
a. Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar PGRI.
b. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
c. Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d. Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
e. Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.
Pasal 22
(1) Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1) Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2) Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3) Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
(1) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
(2) Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
Pasal 25
(1) Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2) Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
(3) Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(4) Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6) Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.

Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2) Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.
(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4) Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.

BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS

Pasal 27
(1) Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.
(2) Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XV
FORUM ORGANISASI
Pasal 28
Jenis Forum Organisasi

(1) Jenis Forum Organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d. Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e. Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f. Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g. Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h. Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i. Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
j. Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)
k. Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/ KONCABSUSLUB)
l. Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
m. Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
n. Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
BADAN PENASIHAT
Pasal 29
(1) Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2) Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.
(3) Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.
(4) Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5) Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
DAN KODE ETIK GURU INDONESIA
Pasal 30
(1) Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.
(2) Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.

BAB XVIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 31
(1) Sumber keuangan diperoleh dari :
a. uang pangkal,
b. uang Iuran,
c. sumbangan tetap para donatur,
d. sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
e. usaha-usaha lain yang sah.
(2) Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2) Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.
(3) Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.

BAB XX
PEMBUBARAN

Pasal 33
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2) Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara.
(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
(4) Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.


BAB XXI
P E N U T U P

Pasal 34
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.