Jumat, 04 Mei 2012

TATAKRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMP NEGERI 1 KERITANG BAB I KETENTUAN UMUM 1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif 2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif 3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran. Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH 1. Pakaian Seragam Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a) Umum 1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Baju warna putih, bawahan biru dongker 3) Memakai badge OSIS, identitas sekolah dan identitas kelas 4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm dan kepala tidak besar/menyolok 5) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh, serta memakai singlet warna putih 6) Tidak mengenakan perhiasan mencolok dan pakaian yang ditulis atau dicoret-coret 7) Saat belajar tidak diperkenankan memakai pakaian panghangat/jaket. 8) Baju, celana atau rok tidak disobek dan dijahit cutbrai atau tempelan yang bercorak atau mencolok. 9) Sepatu berwarna hitam dengan bahan dasar kain, Kaos kaki berwarna putih, panjang minmal 10 cm di atas mata kaki. b) Khusus Laki-laki 1) Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana 2) Celana panjang, bawah tidak ketat dan terlalu longgar (maksimal 18 cm) 3) Celana dan baju tidak digulung c) Khusus Perempuan 1) Baju lengan panjang dan dimasukkan ke dalam rok, dan memakai jilbab putih 2) Rok panjang dengan lipatan keliling 3) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok 4) Lengan baju tidak digulung. 2. Pakaian Pramuka, Batik, Busana Melayu dan Olah Raga a. Pakaian Pramuka, Batik, Busana Melayu dan Olah Raga disesuaikan dengan ketentuan sekolah b. Untuk pakain olah raga wajib juga dipakai pada saat mata pelajaran olah raga. Pasal 2 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK 1. Umum Siswa dilarang : 1) Berkuku panjang 2) Mengecat rambut dan kuku (kecuali inai) 3) Bertato 2. Khusus Siswa Laki-laki 1) Tidak berambut panjang atau bercukur gundul, dan tidak berkuncir 2) Tidak memakai kalung, gelang dan anting 3) Tidak ditindik 3. Khusus Perempuan Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis. Pasal 3 KEHADIRAN, MASUK DAN PULANG 1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelun bel berbunyi 2. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus melapor kepada guru piket dan diizinkan masuk ke kelas 3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit harus melapor kepada guru piket dan diberi sanksi dan atau tidak dibenarkan masuk kelas pada jam pelajaran pertama 4. Siswa yang karena sesuatu hal tidak bisa hadir ke sekolah seperti sakit, harus melapor atau minta izin ke sekolah melalui orang tua/wali siswa 5. Siswa yang tidak hadir karena sakit, lebih dari 3 (tiga) hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter/tenaga medis 6. Siswa yang izin untuk keperluan mendesak, harus melapor kepada Wali Kelas untuk maksimal izin 3 hari, dan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah untuk maksimal izin 5 hari 7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas 8. Pada waktu istirahat, siswa tidak berada di dalam ruang kelas 9. Selama jam pembelajaran di sekolah, siswa tidak dibenarkan keluar dari lingkungan sekolah terkecuali atas izin guru dan dicatat dalam buku piket 10. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya 11. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu. Pasal 4 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN 1. Setiap kelas dibentuk piket kelas yang secara bergantian bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas 2. Setiap tim piket kelas mempunyai tugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari : a) Penghapus papan tulis, penggaris b) Taplak meja dan pas bunga c) Sapu, pangki plastik dan tempat/tong sampah, dll 3. Tim Piket Kelas mempunyai tugas : a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran di kelas, misalnya buku paket, membersihkan papan tulis, dll c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya d. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga e. Menulis papan absent kelas f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan, dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret dinding, ribut atau merusak benda-benda yang ada di kelas 4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruangan kelas, toilet / WC, halaman sekolah, kebun dan lingkungan sekolah 5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat sampah 6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama-sama 7. Setiap siswa agar menjaga ketenangan belajar baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah 8. Setiap siswa mentaati jadwal sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya 9. Setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan Pasal 5 SOPAN SANTUN PERGAULAN Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya : 1. Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu pagi atau berpisah pada waktu siang hari (pulang) 2. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan suku, agama dan status sosial yang dimiliki setiap siswa, baik di sekolah maupun di luar sekolah 3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah 4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah, dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar 5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain 6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain 7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain 8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan porno 9. Menjaga batas-batas dan norma agama dan adat istiadat dalam bergaul, terutama pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR 1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dengan berpakaian seragam yang telah ditetapkan sekolah 2. Setiap siswa agar berpartisipasi dan berperan aktif sebagai pelaksana dan peserta upacara 3. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, dll, sesuai dengan ketentuan 4. Setiap siswa agar mengikuti acara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, dll Pasal 7 KEGIATAN KEAGAMAAN 1. Setiap siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut 2. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggara- kan di sekolah seperti kegiatan shalat zuhur berjamaah, belajar al Quran, dll, sesuai jadwal yang telah ditentukan Pasal 8 LARANGAN – LARANGAN Siswa dilarang melakukan hal-hal berikut : 1. Merokok, meminum minuman keras (memabukkan), mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotrapika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah 2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah 3. Membuang sampah tidak pada tempatnya 4. Mencoret dinding sekolah, meja, perabot dan peralatan sekolah lainnya, ataupun merusaknya 5. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh atau mengandung unsur SARA 6. Membawa, membaca, menonton, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio / video pornografi 7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan pembelajaran, seperti Hand phone (HP), senjata tajam dan alat – alat yang membahayakan keselamatan orang lain, maupun alat musik tidak pada jam pelajaran seni 8. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi 9. Mengambil milik orang lain tanpa izin (mencuri), memeras, dll 10. Memukul, menghina dan merendahkan martabat wibawa guru dan pegawai sekolah, serta melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik sekolah. Pasal 9 PENJELASAN TAMBAHAN 1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila panjang rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan menutupi alis mata atau panjang arah samping atas dan belakang melebihi 3 cm 2. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi 3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan 4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh wali yang membiayai dan bertanggung jawab terhadap peserta didik BAB II PENGHARGAAN, PELANGGARAN DAN SANKSI 1. Siswa yang berprestasi di sekolah maupun di luar sekolah, di bidang akademik maupun non akademik, akan diberikan hadiah dan atau piagam penghargaan dari sekolah 2. Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Teguran 2. Penugasan atau denda yang mendidik 3. Pemanggilan Orang tua/wali 4. Skorsing 5. Dikembalikan kepada Orang tua/wali (Dikeluarkan dari sekolah) Tabel PELANGGARAN DAN SANKSI PELANGGARAN SANKSI 1. Terlambat datang ke sekolah a. < 10 menit b. > 10 menit c. > 10 menit lebih dari 3 kali 1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas atau diberi tugas b. Diberi tugas oleh piket selama jam pelajaran pertama berlangsung c. Dipulangkan dan diberi denda atau dipanggil orang tua/wali 2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan 2. Belajar pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan atau penugasan lainnya yang mendidik 3. Siswa berada di kelas pada jam istirahat 3. Ditegur dan diperingatkan, bila mengulang diberi tugas atau denda 4. Keluar kelas pada waktu pergantian jam atau setelah istirahat tidak masuk ke kelas 4. Ditegur dan diingatkan oleh guru yang mengajar pada saat itu atau diberi denda/tugas 5. Membuang sampah sembarangan / tidak pada tempat sampah 5. Disuruh pungut oleh guru yang melihat dan atau dikenakan denda 6. Petugas piket tidak mengerjakan tugasnya 6. Diberi tugas oleh wali kelas 7. Keluar dari lingkungan sekolah pada saat jam belajar/istirahat tanpa izin dari piket 7. Ditegur dan langsung dipulangkan dan dalam kondisi tertentu dipanggil orang tua/wali 8. Membolos pada jam belajar 8. Diberi tugas oleh piket, bila mengulang dipanggil orang tua/wali 9. Tidak hadir tanpa keterangan : a. ≤ 3 hari b. = 7 hari c. > 7 hari 9. Diberi sanksi : a. Ditegur dan dikenai denda b. Pemanggilan orang tua dan dikenai sanksi c. Pemanggilan orang tua dan diberi sanksi khusus atau dikembalikan kepada orang tua 10. Tidak memakai atribut dan seragam sekolah a. Badge atau atribut kelas dan sekolah b. Topi sekolah (saat upacara) c. Topi bukan topi sekolah d. Ikat pinggang tidak hitam atau kepalanya melebihi ketentuan e. Kaos kaki tidak putih f. Pakaian seragam dicoret g. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dengan ketentuan h. Memakai sandal atau memakai sepatu tidak berwarna hitam 10. a. Ditegur dan dicatat di buku piket b. Disuruh memakai atau di beri tugas atau denda Point c s/d h : - Barang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan 11. Memakai assesoris lainnya : a. Gelang, kalung, anting bagi siswa putra b. Memakai kaos oblong/bukan singlet 11. Point a s/d b : - Barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan 12. Membawa barang-barang : a. Kaset, VCD/DVD b. Gitar (tanpa rekomendasi dari guru terkait) c. Hand Phone 12. Point a s/d b : - Diambil dan dikembalikan melalui orang tua c. Diambil, didenda dan dikembalikan melalui orang tua 13. Membawa atau menyimpan atau menggunakan atau menghisap atau meminum : a. Rokok b. Minuman beralkohol c. Obat-obatan terlarang d. Buku/gambar porno e. Alat-alat yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar seperti senjata tajam, dll 13. Butir a s/d e : - Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan - Memanggil orang tua yang bersangkutan - Skorsing - Dikeluarkan dari sekolah - Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib 14. Rambut, kuku dan tato a Rambut gondrong/potongan tidak rapi b. Rambut dicat/disemir c. Kuku panjang atau dicat d. Anggota badan ditato 14. a. Langsung dipotong/dirapikan b. Disuruh menghitamkan atau langsung dipotong c. Langsung dipotong dan dihapus d. Diupayakan dihapus 15. Berjudi (Di dalam maupun di luar lingkungan sekolah) 15. Dipanggil orang tua bersangkutan dan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh dewan guru 16. Mencuri, Memeras 16. Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri/diperas serta diperingatkan. Apabila mengulang kembali dipanggil orang tua dan atau dikeluarkan dari sekolah 17. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah 17. - Mengganti barang yang dirusak - Pemanggilan orang tua 18. Berkelahi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah 18. - Kedua belah pihak dihukum, yang memulai mendapat hukuman lebih berat - Pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan dewan guru 19. Berbuat keonaran atau melakukan tindakan asusila yang mencemarkan nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah 19. - Pemanggilan orang tua - Dikeluarkan dari sekolah 20. Berbicara kotor, mengumpat, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan/panggilan yang tidak senonoh atau mengandung SARA 20. Diberi teguran dan peringatan, dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan sanksi yang lebih berat 21. Memukul, menghina dan merendahkan martabat wibawa guru dan pegawai sekolah 21. Dipanggil orang tua bersangkutan dan dikenakan sanksi yang diputuskan oleh dewan guru BAB III LAIN – LAIN 1. Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa 2. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 3. Hal – hal lain yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini, akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar